Home » » Gerak Sulut: Pemotongan Gaji Guru, Diknas Boleh Diproses Hukum

Gerak Sulut: Pemotongan Gaji Guru, Diknas Boleh Diproses Hukum

Written By Noberd Losa on Sabtu, 14 September 2013 | 00.50

Penulis: amas | 05/09/2013.
Jim R Tindi foto ist Gerak Sulut: Pemotongan Gaji Guru, Diknas Boleh Diproses Hukum
(foto ist)
Manado – Pengurus Gerakan Anti Korupsi () Sulawesi Utara (), ketika dikonfirmasi terkait pemotongan gaji non sertifikasi yang menjadi hak oleh Diknas Manado langsung memberikan reaksi keras. Melalui Direktur Eksekutif Sulut, Jim R Tindi secara tegas meminta pemerintah Kota Manado bertanggung jawab.
”Kami mendesak pemerintah Kota Manado, lebih khusus instansi terkait cepat ambil langkah. Apa alasannya kalian melakukan pemotongan gaji guru non sertifkasi? Apalagi tiap guru dipotong sebesar Rp. 25.000, Kadis Diknas Manado perlu dievaluasi kerjanya, solusi yang dilahirkan adalah diberikannya kompensasi atas kerugian para guru-guru tersebut,” kata Tindi.
Pemotongan gaji guru yang baru dilakukan pekan lalu itu berawal dari jumlah dana yang harusnya diterima guru Rp. 1.425.000, akhirnya terpotong. juga tak lupa meminta penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Diknas Manado.
”Ini tak perlu dikompromi, hak guru kembali lagi disunat, padahal mereka para guru sangat berjasa untuk bangsa ini. Kami meminta penegak hukum, penyidik atau lembaga berwajib melakukan pendalaman, kasus yang menimpa para guru di Manado menjadi preseden buruk bagi aparat pemerintah di Kota Manado, dan Diknas boleh diproses hukum,” tegas Tindi menutup. (Amas Mahmud/beritamanado.com)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Jim Robert Tindi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger